Rencana PHK 1.900 Pekerja PT GNI: Imbas PKPU, Utang, dan Masalah Finansial Smelter Nikel

By Admin


Ilustrasi Pekerja Tambang
nusakini.com, Jakarta – Perusahaan pengolahan bijih nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memproyeksikan rasionalisasi besar-besaran dengan merencanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawannya. Langkah ini dijadwalkan bergulir mulai periode Agustus 2026.

Berdasarkan surat internal perusahaan yang beredar pada Sabtu, 1 Agustus 2026, pihak manajemen mengungkapkan bahwa langkah efisiensi terpaksa ditempuh akibat tekanan likuiditas. Dari total tenaga kerja yang mencapai 6.325 orang, manajemen kini harus memetakan ulang kebutuhan sumber daya manusia untuk menyokong operasional yang disusutkan menjadi satu unit fasilitas smelter dan satu unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Pihak perusahaan mengklaim telah menempuh berbagai opsi alternatif sebelum memutuskan PHK, mulai dari pembekuan rekrutmen pegawai baru, pemangkasan jam lembur, hingga rotasi karyawan. Meski demikian, tingginya beban operasional—termasuk biaya tenaga kerja—memaksa perusahaan mengambil keputusan pengurangan personel agar roda bisnis tetap bisa berjalan. Pihak manajemen juga berjanji akan memprioritaskan penyerapan kembali para pekerja terdampak jika situasi bisnis ke depan membaik.

Kondisi keuangan perusahaan saat ini diperkuat oleh fakta hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sejak 19 Juni 2026, PT GNI telah ditetapkan berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh dua entitas logistik dan maritim, yakni PT Pancaran Karya Shipping serta PT Pancaran Maritim Transportindo.

Selain proses restrukturisasi utang yang diawasi pengadilan, perusahaan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) ini juga tengah menghadapi berbagai gugatan perdata. Pada 4 Juni 2026, sebuah produsen perangkat industri asal Tiongkok, Dongfang Boiler Co., Ltd., mendaftarkan gugatan ganti rugi senilai Rp460,26 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan lain terkait dugaan wanprestasi atas tagihan senilai Rp2,2 miliar juga diajukan oleh penyedia layanan kapal, PT Sys Petrolindo Utama.

Rencana pemangkasan ribuan pekerja ini menuai sorotan dari kalangan legislatif. Pada Minggu, 2 Agustus 2026, anggota DPRD Muhammad Safri mengeluarkan pernyataan tertulis yang mendesak intervensi pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya pembentukan satuan tugas khusus ketenagakerjaan demi menjamin pemenuhan hak-hak normatif serta pesangon bagi para pekerja yang terkena imbas efisiensi. (*)